H. Tabrani: Adat-istiadat Adalah Aset, Kekuatan Yang Di Tinggalkan Nenek Moyang Kita



• Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuklinggau 


Jurnalmusi.com Lubuklinggau 

H. Tabrani adakan kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum kota Lubuklinggau, perda nomor 14 tahun 2021, tentang lembaga adat.  Acara di gelar di kediaman pribadi beliau yang bertempat di kelurahan taba pingin, Pada Minggu 09-11-2025


Sosialisasi perda oleh anggota DPRD adalah kegiatan menyebarluaskan informasi tentang Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat agar mereka memahami hak, kewajiban, dan manfaatnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memastikan implementasi Perda berjalan baik, dan mewujudkan tujuan kebijakan daerah, seperti meningkatkan ekonomi melalui kewirausahaan atau melindungi kelompok rentan. 


Hadir dalam kesempatan ini, pihak dari kelurahan, bhabin, ketua- ketua RT (selatan), tokoh agama, tokoh masyarakat, acara di kemas sedemikian tertata dan Kurnia Eka yang di sapa Eka Rahman sebagai narasumber, yang tidak asing lagi di kanca publik.


"Hadir pada malam hari ini, Alhamdulillah ketua RT dari RT 01 sampai RT 10, ketua pengurus persatuan amal kematian," kami ucapkan berterimakasih atas kehadirannya pada malam hari ini.


Acara ini sama dengan reses tapi malam hari ini khusus kita ambil permasalahan adat istiadat, perda yang ada di Lubuklinggau, ujar Tabrani.


Saya berterimakasih kepada pak Budi sebagai bhabinkamtibmas kelurahan taba pingin yang sudah banyak memperselaikan perselisihan di masyarakat, namun kami minta kedepan pak! Agar pemangku adat di libatkan pak, di harapkan oleh politisi PKS ini.


Adat-istiadat Adalah Aset, Kekuatan Yang Di Tinggalkan Nenek Moyang Kita


Sementara itu Eka Rahman, "sebenarnya kegiatan ini sederhana, bapak Tabrani anggota DPRD lubuklinggau, minta masukan kepada masyarakat," 


Dan pada malam hari ini, dewan minta kepada masyarakat terkait perda ini apakah ada kekurangan, apa-apa saja yang akan di tambahan dan di kurangi. Sebab perda terkait adat ini saya rasa masyarakat masih belum banyak yang mengetahui, maka pada malam hari ini pak dewan ini mensosialisasikan perda ini sekaligus meminta masukan agar di revisi  karena belum maksimal di terapkan di lingkungan masyarakat, dikatakan Eka. 


Sesi tanya jawab, 

Matcik ketua Rt06 mempertanyakan bagaimana penerapan jika seumpama "ada anak di bawah umur kedapatan maling ayam," bagaimana peranan dan penerapan hukum adat terhadap permasalahan seperti ini? 


Fungsi lembaga adat bisa di baca di pasal 10, pasal 8. Di situ di jelaskan secara detail bisa di pahami, sebenarnya perda ini di buat hanya untuk panduan. Karena perda mengacu kepada kepengurusan pemangku adat, tanggapan Eka Rahman.


Tolong kepada pengurus pemangku adat yang saat ini agar sangsi adat lebih dipertegaskan penerapan hukum adat di Taba pingin, pesan Tabrani.