Jurnalmusi.com Lubuk Linggau,
Sesuai instruksi presiden( inpres), nomor 29 tahun 2025,di kelurahan Siring agung kecamatan selatan 11. Melaksanakan musyawarah khusus,pembentukan koperasi merah putih.
Di adakan di kantor lurah Siring agung,dengan mengundang perwakilan masyarakat yg ada di kelurahan seperti wakil ( LPM), ketua RT,kader posyandu dan PKK,dan tokoh masyarakat. Pada Rabu 21-05-2025
Sementara itu Lurah kelurahan Siring agung, Desti Permana sari, SH. MH dalam sambutan nya menjelaskan "bahwa koperasi merah putih ini merupakan instruksi presiden memiliki fungsi utama untuk menangani kemiskinan di tingkat desa atau kelurahan serta mengembangkan perekonomian masyarakat kelurahan." Ujanya
pendirian koperasi ini gotong royong dengan rasa kekeluargaan, diharapkan kepada anggota koperasi dapat menjalankan kewajiban nya.
Sedangkan hadir yang Mewakili kepala dinas koperasi dan UMKM kota lubuk Linggau Saraswati berpesan agar dapat menjalan kan prinsip prinsip utama koperasi yang di atur dalam UUD nomor 17 THN 2012 tentang koperasi. Dikatakannya.
Pembentukan koperasi merah putih di Kel. Siring agung di hadiri 23 orang,dan 18 pendiri untuk merekrut anggota baru di kelurahan siring agung.
tetapkan lima orang pengurus,ketua Febriyanto, sekretaris Hanna, bendahara ibu cemet,bidang usaha Fitri.
Dan tiga orang pengawas,Lurah Siring agung,Maldi,helpansah. Sedangkan untuk menjadi anggota di tetapkan setoran pokok sebesar Rp.50 ribu rupiah, setoran wajib Rp.20 puluh ribu rupiah perbulan.