Jurnalmusi.com Lubuklinggau-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, menghadiri Rapat Raripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/6/2025).
Dalam pemaparannya, H Rustam Effendi menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2024 mencakup tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Kota Lubuk Linggau pada 2024 direncanakan sebesar Rp1.413.034.479.157,00 terealisasi Rp1.181.160.284.371,39 atau 83,59%.
Rincian pendapatan tersebut antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp192.872.991.628,00, terealisasi Rp141.860.866.156,03 atau 73,55%.
Pendapatan dari dana transfer, baik dari pemerintah pusat maupun Provinsi Sumatera Selatan, direncanakan sebesar Rp 1.219.861.487.529,00 dengan realisasi Rp1.039.299.418.215,36 atau 85,20%.
Rustam menekankan bahwa kontribusi PAD masih belum mampu menyaingi pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah.
Hal ini menjadi indikator rendahnya tingkat kemandirian daerah, sehingga intensifikasi dan ekstensifikasi dalam peningkatan PAD perlu ditingkatkan.